Panduan Lengkap Daftar PSE Kominfo untuk UMKM Digital 2026: Syarat, Cara, dan Sanksi
Daftar Isi
- Apa Itu PSE Kominfo?
- Apakah UMKM Saya Wajib Daftar PSE Lingkup Privat?
- Dasar Hukum dan Mengapa Ini Penting di 2026
- Sanksi Bila Tidak Mendaftar
- Syarat dan Persiapan Sebelum Mendaftar
- Cara Daftar PSE Lingkup Privat via OSS, Langkah demi Langkah
- Langkah 1: Login ke OSS
- Langkah 2: Pilih Menu PB-UMKU
- Langkah 3: Pilih KBLI yang Relevan
- Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran Sistem Elektronik
- Langkah 5: Konfirmasi dan Submit
- Langkah 6: Verifikasi oleh Komdigi
- Langkah 7: Cetak TDPSE
- Setelah Terdaftar: Kewajiban Lanjutan
- Kesalahan Umum yang Membuat Pendaftaran Ditolak
- Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
- Kesimpulan
Punya toko online, aplikasi pemesanan, atau website yang menerima data pelanggan? Sejak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 berlaku penuh, hampir semua bisnis digital di Indonesia, termasuk UMKM, wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Yang berubah di 2026: pengawasan makin ketat, dan banyak marketplace serta payment gateway mulai meminta bukti TDPSE sebelum onboarding mitra baru.
Sayangnya banyak pemilik UMKM masih bingung. Apakah toko Shopify saya wajib daftar? Bagaimana kalau saya cuma jualan via WhatsApp dan website company profile? Apa risikonya kalau saya menunda? Artikel ini menjawabnya secara runtut, lengkap dengan langkah pendaftaran via OSS dan tips supaya pengajuan Anda tidak ditolak.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Regulasi PSE dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kasus spesifik, kami sarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum atau langsung mengacu pada laman resmi pse.komdigi.go.id.
Apa Itu PSE Kominfo?
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 (yang kini dikelola oleh Komdigi), PSE didefinisikan sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya sendiri dan/atau keperluan pihak lain.
PSE dibagi menjadi dua lingkup:
- PSE Lingkup Publik: instansi penyelenggara negara, atau pihak yang ditunjuk oleh instansi negara untuk mengoperasikan sistem elektronik untuk pemerintah.
- PSE Lingkup Privat: badan usaha, perorangan, dan masyarakat yang mengoperasikan sistem elektronik di luar konteks pemerintahan. Inilah kategori yang relevan untuk UMKM, startup, dan bisnis digital komersial.
Tanda bukti pendaftaran PSE disebut TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik). Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) milik BKPM, dan datanya kemudian terhubung ke pse.komdigi.go.id untuk publikasi daftar resmi.
Apakah UMKM Saya Wajib Daftar PSE Lingkup Privat?
Inilah pertanyaan paling sering muncul. Aturan dasarnya: bila sistem elektronik Anda menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan untuk publik, maka wajib daftar. Beberapa kriteria praktis yang dipakai Kominfo/Komdigi:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran jual beli barang dan/atau jasa (toko online, marketplace).
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet, payment gateway, fintech, pinjol).
- Mengirimkan materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data atau unduhan ke perangkat pengguna (streaming musik, e-book berbayar, kursus online).
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi (chat, video call, email, media sosial).
- Layanan mesin pencari, layanan informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi.
- Memproses data pribadi untuk kegiatan operasional yang melayani masyarakat (CRM, sistem booking, member area, dll.).
Contoh konkret untuk UMKM:
- Toko online sendiri (WordPress + WooCommerce, Shopify dengan domain sendiri, atau custom): wajib daftar.
- Aplikasi pemesanan kuliner/laundry/jasa: wajib daftar.
- Website company profile murni (tanpa form, tanpa transaksi, tanpa login): umumnya tidak wajib, namun bila ada formulir kontak yang menyimpan data pribadi, sebaiknya tetap daftar.
- Akun jualan di marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop): tidak wajib daftar sendiri karena platform-nya yang sudah terdaftar. Namun jika Anda juga punya kanal lain (mis. Instagram + landing page sendiri), evaluasi ulang.
- Saluran WhatsApp Business saja: tidak wajib, karena WhatsApp adalah PSE asing yang sudah terdaftar. Tapi bila ada chatbot di website sendiri yang menampung data, bisa berbeda.
Bila ragu, prinsip aman: jika sistem Anda menampung data pengguna atau memproses transaksi, daftarkan. Biaya pendaftaran nol rupiah dan prosesnya online.
Dasar Hukum dan Mengapa Ini Penting di 2026
Tiga regulasi utama yang menjadi rujukan:
- UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Permenkominfo No. 5/2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo No. 10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Per 2026, ada dua dorongan tambahan yang membuat kepatuhan PSE makin krusial:
- UU PDP (Pelindungan Data Pribadi) No. 27/2022 mulai berlaku penuh. Sanksi administratif dan denda diberlakukan kepada Pengendali Data Pribadi yang tidak patuh, dan status TDPSE menjadi salah satu indikator awal kepatuhan.
- Konsolidasi mitra digital. Beberapa payment gateway, agregator pengiriman, dan platform iklan kini meminta bukti TDPSE atau setidaknya NIB dengan KBLI yang sesuai sebelum mengaktifkan akun bisnis baru.
Sanksi Bila Tidak Mendaftar
Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, sanksi administratif yang dapat dikenakan secara bertahap kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran adalah:
- Teguran tertulis.
- Denda administratif.
- Penghentian sementara.
- Pemutusan akses (blokir) terhadap sistem elektronik.
- Pengeluaran dari daftar (untuk yang sebelumnya terdaftar).
Dalam praktik, kasus-kasus pemblokiran besar tahun 2022 (PayPal, Steam, Yahoo, beberapa platform asing) menjadi pengingat bahwa Kominfo siap memutus akses bila pendaftaran tidak dilakukan setelah teguran. Untuk UMKM lokal, risiko pemblokiran biasanya didahului teguran via email/portal, namun jangan menunggu sampai ke titik itu, karena downtime mendadak bisa langsung memutus arus penjualan.
Syarat dan Persiapan Sebelum Mendaftar
Pendaftaran TDPSE dilakukan melalui akun OSS, sehingga prasyaratnya adalah Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bila belum, urus dulu di oss.go.id dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai jenis usaha Anda.
Beberapa KBLI yang umum dipakai bisnis digital UMKM:
- 47919 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (toko online umum).
- 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce custom, marketplace mini).
- 62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
- 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
- 73100 – Periklanan (untuk platform media digital).
Selain NIB, siapkan informasi berikut sebelum membuka formulir pendaftaran TDPSE:
- Nama sistem elektronik (mis. nama brand/aplikasi/website Anda).
- URL/domain sistem elektronik.
- Sektor utama (perdagangan, jasa keuangan, pendidikan, kesehatan, dll.).
- Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik.
- Profil pengguna (umum, anggota, kalangan tertentu).
- Kategori data pribadi yang diproses (nama, email, nomor telepon, alamat, data finansial, dll.).
- Lokasi pemrosesan dan penyimpanan data (Indonesia atau luar negeri, sebut nama negara).
- Mekanisme penanganan keluhan pengguna.
- Kebijakan privasi (URL halaman privacy policy di situs Anda).
- Informasi narahubung (PIC) yang dapat dihubungi Komdigi.
Tips: kebijakan privasi adalah dokumen yang paling sering kurang lengkap pada UMKM. Pastikan halaman privacy policy Anda mencantumkan jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaan, hak subjek data (termasuk hak penghapusan), serta mekanisme komplain. Template awal bisa disusun, tapi sesuaikan dengan praktik nyata bisnis Anda.
Cara Daftar PSE Lingkup Privat via OSS, Langkah demi Langkah
Berikut alur pendaftaran TDPSE Lingkup Privat Domestik (sumber: panduan resmi pse.komdigi.go.id):
Langkah 1: Login ke OSS
Buka oss.go.id dan masuk dengan akun pelaku usaha Anda (UMK perseorangan, badan usaha PT/CV, atau koperasi). Pastikan NIB sudah aktif dan KBLI sudah sesuai. Bila perlu menambah KBLI baru, lakukan pengembangan usaha dulu.
Langkah 2: Pilih Menu PB-UMKU
Pada dashboard OSS, pilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Cari layanan dengan kata kunci "Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Lingkup Privat)" atau kode K/L "Komdigi".
Langkah 3: Pilih KBLI yang Relevan
Pilih KBLI yang akan dilekatkan dengan TDPSE. Bila usaha Anda punya beberapa KBLI digital, pilih yang paling utama. Anda bisa menambahkan beberapa sistem elektronik dalam satu pengajuan.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran Sistem Elektronik
Lengkapi semua isian: nama sistem, URL, deskripsi, sektor, kategori data pribadi yang diproses, lokasi pemrosesan dan penyimpanan, kebijakan privasi, mekanisme keluhan, dan informasi PIC. Unggah dokumen pendukung bila diminta (umumnya tidak banyak, namun siapkan PDF kebijakan privasi sebagai cadangan).
Langkah 5: Konfirmasi dan Submit
Periksa kembali seluruh data, lalu submit. Sistem OSS akan mengirim notifikasi ke email Anda. Status pengajuan dapat dipantau di dashboard PB-UMKU.
Langkah 6: Verifikasi oleh Komdigi
Tim Komdigi akan memverifikasi data. Bila ada kekurangan, Anda akan menerima notifikasi untuk perbaikan. Verifikasi umumnya butuh beberapa hari kerja, tergantung antrian.
Langkah 7: Cetak TDPSE
Setelah disetujui, login kembali ke OSS dan unduh/cetak Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Nama sistem elektronik Anda akan muncul di daftar publik di pse.komdigi.go.id.
Seluruh proses, mulai dari NIB sampai penerbitan TDPSE, tidak dipungut biaya resmi apapun. Bila ada pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan biaya tertentu, itu murni jasa konsultan; pemerintah tidak menarik biaya.
Setelah Terdaftar: Kewajiban Lanjutan
Mendapatkan TDPSE bukan akhir cerita. Beberapa kewajiban lanjutan yang sering terlewat oleh UMKM:
- Memperbarui data setiap kali ada perubahan signifikan (URL berubah, jenis data yang diproses bertambah, lokasi server pindah, perubahan PIC).
- Mematuhi kewajiban take-down. Bila ada konten ilegal di sistem Anda dan Komdigi mengirim permintaan take-down, ada batas waktu yang harus dipatuhi (umumnya 1x24 jam untuk konten meresahkan, lebih cepat untuk konten yang sangat berbahaya).
- Menyediakan akses kepada penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak privasi pengguna.
- Menyelaraskan dengan UU PDP: tunjuk Pejabat Pelindungan Data (DPO) bila skala pemrosesan data Anda memenuhi kriteria, lakukan asesmen risiko, dan siapkan prosedur tanggap insiden.
Kesalahan Umum yang Membuat Pendaftaran Ditolak
Beberapa hal yang sering jadi penyebab pengajuan UMKM tertahan:
- KBLI tidak relevan. Misal hanya punya KBLI "Perdagangan Eceran Pakaian" tanpa KBLI yang berhubungan dengan platform/portal/aplikasi web.
- Halaman kebijakan privasi tidak tersedia atau placeholder. Tim verifikator akan membuka URL yang Anda cantumkan; bila menampilkan halaman kosong atau template generik, biasanya akan diminta perbaikan.
- Domain belum aktif. Pastikan website Anda sudah live, bukan masih dalam status "coming soon".
- Deskripsi sistem terlalu singkat. Jelaskan secara jelas fitur, target pengguna, dan jenis transaksi yang dilayani.
- Lokasi data tidak konsisten. Jika Anda menyebut data disimpan di Indonesia tapi domain Anda memakai hosting di Singapura, jelaskan struktur server (mis. CDN di luar tapi database di dalam negeri).
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa lama proses pendaftaran TDPSE?
Pengisian formulir relatif cepat (sekitar 30-60 menit bila dokumen sudah siap). Verifikasi resmi biasanya beberapa hari kerja, namun bisa lebih lama bila ada antrean atau perlu perbaikan data.
Saya UMK perseorangan, apakah benar-benar wajib?
Bila sistem elektronik Anda melayani publik dan memenuhi salah satu kriteria di atas, ya. UU tidak membedakan skala usaha. Yang membedakan justru risiko: bisnis besar dengan banyak data tentu lebih banyak diaudit, namun UMKM yang menampung data pelanggan tetap memiliki tanggung jawab legal.
Bagaimana kalau saya pakai platform pihak ketiga seperti Shopify atau WordPress.com?
Bila Anda memakai sub-domain mereka (mis. tokoanda.myshopify.com), platform itu sudah PSE asing terdaftar. Tapi bila Anda memetakan ke domain sendiri (mis. tokoanda.com) dan branding sebagai bisnis Anda, ada argumen kuat untuk tetap mendaftar karena Anda lah yang menjadi penyelenggara layanan kepada pengguna akhir.
Apakah TDPSE perlu diperpanjang?
TDPSE berlaku selama informasi yang didaftarkan tidak berubah. Tidak ada masa berlaku tetap, namun kewajiban memperbarui data tetap berlaku setiap kali ada perubahan signifikan.
Apakah blogger atau penulis personal wajib daftar?
Blog personal nirlaba pada umumnya tidak masuk kategori "menyediakan layanan kepada publik untuk transaksi", namun bila Anda menjalankan iklan komersial, menjual ebook, menerima donasi, atau mengumpulkan email subscribers untuk monetisasi, evaluasi ulang dan pertimbangkan untuk daftar.
Kesimpulan
Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia adalah pintu masuk kepatuhan digital yang lebih luas, mulai dari UU PDP, kewajiban audit data, hingga kelayakan onboarding di platform pembayaran dan iklan. Untuk UMKM digital di 2026, biaya kepatuhannya nol rupiah, sementara biaya ketidakpatuhan bisa berupa denda, blokir, dan kehilangan akses ke mitra strategis.
Langkah praktis yang bisa Anda lakukan minggu ini: cek apakah NIB Anda sudah memuat KBLI digital yang relevan, periksa apakah halaman kebijakan privasi situs Anda layak ditunjukkan ke regulator, dan luangkan satu jam untuk membuka portal OSS. Bila ragu pada bagian tertentu, konsultasikan dengan profesional hukum, karena salah pilih KBLI atau salah deklarasi data bisa berdampak panjang.
Wardigi siap membantu UMKM Indonesia menavigasi sisi teknis dari kewajiban ini, mulai dari penyusunan kebijakan privasi yang sesuai praktik bisnis Anda, audit kesiapan data, sampai penataan ulang website agar siap diaudit. Patuh sejak awal akan jauh lebih murah daripada memperbaiki setelah ditegur.
Sumber rujukan: pse.komdigi.go.id, oss.go.id, Permenkominfo No. 5/2020 jo. Permenkominfo No. 10/2021, UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Butuh Solusi Digital untuk Bisnis Anda?
Tim Wardigi siap membantu mewujudkan ide Anda menjadi aplikasi yang powerful. Konsultasi gratis!
💬 Chat WhatsApp Sekarang